Senin, 26 November 2018

Rangkuman Otonomi Daerah

Otonomi daerah - Indonesia adalah negara kesatuan dalam bentuk republik yang, dalam pelaksanaan pemerintahannya, dibagi menjadi wilayah dan daerah dibagi menjadi kabupaten dan kota, masing-masing provinsi, kabupaten dan kota memiliki administrasi lokal yang bertanggung jawab. untuk mengatur dan mengatur urusan pemerintahan. sesuai dengan prinsip otonomi dan tugas bantuan Pemerintah daerah memiliki hak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakan tugas pemerintahan daerah dan administrasi bersama.

Otonomi Daerah
 
Seiring dengan tuntutan reformasi, sejak diberlakukannya UU 32 dan UU 32 dan 33 tahun 2004, wilayah Indonesia memiliki kekuatan yang lebih luas dan lebih nyata untuk mengelola dan mengelola rumah mereka. Hal ini berdampak pada pertumbuhan kreativitas di daerah untuk mengembangkan potensi sumber daya alam dan manusia.

Dampak lainnya adalah pertumbuhan kehidupan demokrasi yang lebih hidup, terutama dalam pemilihan regional. Selain itu, kebijakan publik dilaksanakan dengan cara yang lebih transparan. Oleh karena itu, keberadaan otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan daerahnya masing-masing, baik dalam kualitas maupun kuantitas.Beberapa ketentuan pelaksanaan pemerintahan mandiri regional adalah:Pemerintah pusat adalah perangkat negara kesatuan Republik Indonesia, terdiri dari presiden dan menteri. Pemerintah daerah adalah kepala daerah dan badan regional otonom lainnya yang merupakan badan eksekutif regional. DPRD adalah badan legislatif daerah. Sumber keuangan daerah yang diperlukan untuk melaksanakan desentralisasi adalah sebagai berikut:
  1. Pendapatan Awal Daerah (CCA);
  2. penggajian;
  3. pinjaman daerah;
  4. dan tanda terima lainnya yang valid.
Prinsip-prinsip pelaksanaan pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
  1. Penggunaan prinsip-prinsip desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas-tugas administrasi bersama;
  2. Implementasi semua prinsip desentralisasi yang diterapkan di Kabupaten dan Daerah,
  3. Prinsip co-administrasi dapat diimplementasikan di wilayah provinsi, wilayah kabupaten; Area kota dan kota.
Desentralisasi adalah transfer kewenangan pemerintah oleh pemerintah ke daerah otonom dalam negara kesatuan Republik Indonesia, yang dilaksanakan dari pemerintah pusat ke daerah lain, daerah bawahan, organisasi semi-pemerintah atau sektor swasta.