Jumat, 18 Januari 2019

Tujuan Otonomi Daerah dan Dasar Hukum Otonomi Daerah

Tujuan otonomi daerah dan dasar hukum otonomi daerah - Pembentukan otonomi daerah tentu memiliki tujuan untuk dicapai. Tujuan utama pemberian otoritas regional adalah untuk menciptakan kemakmuran bagi penduduk daerah otonom.

Tujuan Otonomi Daerah dan Dasar Hukum Otonomi Daerah

Tujuan Otonomi Daerah

Berikut adalah beberapa tujuan pemerintahan sendiri regional:

1. Tujuan politik

Pelaksanaan pemberian kekuasaan daerah bertujuan untuk melaksanakan proses politik yang demokratis melalui partai politik dan DPRD. Dengan adanya otonomi daerah, masyarakat setempat harus mendapatkan pelayanan yang baik, memberdayakan masyarakat dan menciptakan fasilitas dan infrastruktur yang memadai.

2. Tujuan administratif

Ini terkait dengan pembagian administrasi pusat dan daerah, termasuk manajemen birokrasi dan sumber daya keuangan.

Pemberian otoritas regional juga bertujuan untuk mengelola sumber daya alam secara lebih efektif dan memberikan kesempatan kepada penduduk setempat untuk berpartisipasi dalam organisasi pemerintah.

3. Tujuan ekonomi.

Di bidang ekonomi, otonomi daerah harus memungkinkan peningkatan indeks pembangunan manusia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Selain itu, implementasi otonomi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produksi di daerah otonom, sehingga memiliki dampak nyata pada kesejahteraan masyarakat setempat.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Dalam implementasinya, otonomi daerah dicapai atas dasar dasar hukum yang kuat. Berikut adalah beberapa dasar hukum untuk menerapkan otonomi daerah:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18, paragraf 1 hingga 7, Pasal 18A, paragraf 1 dan 2, Pasal 18B, paragraf 1 dan 2.
  • Keputusan No. XV / MPR / 1998 Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemerintahan Sendiri Daerah, Perjanjian, Distribusi dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Adil, dan Neraca Keuangan Pusat dan Daerah di bawah NKRI.
  • Keputusan No. IV / MPR / 2000 Republik Indonesia tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Pelaksanaan Pemerintahan Sendiri Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang keseimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Revisi UU No. 32 Tahun 2004).